Archive for the ‘BPK RI’ Category

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA (S1)
PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TA 2012

Pengumuman
Pengumuman Sekretaris Jendral BPK RI tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2012

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang semester II-2011 menemukan adanya 4.941 kasus ketidakpatuhan penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara Rp 13,25 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo dalam pembacaan Ikhtisar Hasil Laporan Semester II-2012 di sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2012).

“Diantaranya 4.941 kasus senilai Rp 13,25 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi rugi, dan kekurangan penerimaan,” jelas Hadi.

Dia menyatakan, dari temuan tersebut, telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp 81,71 triliun.

Hadi menyatakan, sepanjang semester II-2011, BPK terlah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Selain itu laporan keuangan BUMN juga diperiksa oleh BPK. Belum dijelaskan BPK potensi kerugian negara tersebut terdapat di kementerian/lembaga negara yang mana.

Jakarta – Komisi XI DPR telah memilih 2 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru setelah melalui proses seleksi atau fit and proper test selama 8 hari.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, 2 Anggota BPK baru ini dipilih melalui proses voting pada Rabu (7/3/2012), ada 33 calon Anggota BPK yang diseleksi.

“Hasil voting yaitu Sapto AD (34 suara), Agus Firman Sampurna (28 suara). Yang tidak terpilih Syafri Adnan Badaruddin (24 suara), Parwito (24 suara), Dharma Bhakti (1 suara) dan Agus Purwanto (1 suara),” kata Harry seperti dikutip, Kamis (8/3/2012).

Harry sebelumnya mengatakan, hasil keputusan Komisi XI akan dibawa ke sidang paripurna diperkirakan akan dijadwalkan pada 13 Maret 2012. Dan kemudian diserahkan ke Presiden untuk pengesahannya.

Dua nama itu untuk mengganti posisi almarhum Herman Widyananda, mantan Wakil Ketua BPK dan Sapto Amal sekarang Anggota BPK, yang akan berakhir masa jabatannya 24 April 2012.

Komisi XI DPR hari ini melakukan fit and proper test (uji kelayakan) untuk memilih 2 orang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada 35 calon yang akan diseleksi.

Ketua Komisi XI Emir Moeis mengatakan, seleksi Anggota BPK ini dilakukan dengan menindaklanjuti surat Ketua BPK terkait permintaan dua Anggota baru.

“Tiap calon Anggota BPK akan dilakukan seleksi selama 45 menit. Calon lain tak boleh ikut di dalam ruang rapat, kecuali yang sedang fit and proper,” jelas Emir saat membuka fit and proper test di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Pemilihan Anggota BPK baru ini adalah untuk mencari pengganti Wakil BPK Herman Widyananda yang wafat tahun lalu, dan anggota BPK Sap­to Amal Damandari yang akan pensiun Mei mendatang.

Fit and proper test ini akan dilakukan mulai hari ini sampai 29 Februari 2012. Tiap harinya akan ada 7 calon yang diseleksi dalam dua termin, pagi dan siang.

Berikut 35 nama calon Anggota BPK: (lebih…)

JAKARTA – Komisi XI DPR diminta hati-hati mencermati surat rekomendasi DPD agar tidak terjebak pada perbuatan melawan hukum terkait seleksi anggota BPK.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, diduga rekomendasi DPD itu terkategori melanggar pasal 13 butir j UU BPK yang isinya menyatakan untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

“Karena diduga ada beberapa nama yang menjabat sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara yang diusulkan DPR namun sayangnya walau sudah dilakukan pertimbamgan dengan matang oleh DPD namun nama tersebut masih tetap juga direkomendasikan DPD,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/2/2012).

Artinya, walau didalam 35 nama yang diserahkan DPR kepada DPD ada yang menjabat sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara maka ketika dilakukan pertimbangan maka maka sudah selayaknya nama tersebut tidak direkomendasikan.

DPR perlu untuk mencermati kembali ada atau tidak kesalahan yang dilakukannya saat DPR menyampaikan 35 nama ke DPD tetap berulang walau sudah dipertimbangkan DPD.

Jikalau DPR sampai tidak melakukannya, maka cenderung bisa diduga bahwa DPR dan DPD telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum terhadap UU BPK.

Sebelumnya, DPR sudah menerima pendaftaran para calon Anggota BPK RI untuk mengisi jabatan Anggota III dan Anggota V. Dan rekomendasi DPD itu sebenarnya menjawab surat DPR nomor PW.01/11131/DPR RI/XII tanggal 29 Desember 2011 yang meminta DPD untuk memberikan pertimbangannya terkait dengan pemilihan calon Anggota BPK, itu sesuai dengan perintah Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU BPK.

Sumber : Okezone